Jumat, 01 April 2011

tugas softskill 5

Pertanyaan:

1. Apa yang dimaksud dengan archipelago concept?
2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Sebutkan isi Deklarasi Djuanda tersebut?
3. Sesuai hukum laut internasional tahun 1982 yang tercantum dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea), wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu; Zona laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Eklusif.
Jelaskan ketiga zona laut tersebut?

Jawaban:

1. Archipelago Concept adalah laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut Negara kepulauan.

2. Isi dari Deklarasi Djuanda yaitu:
a.Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.
c.Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.

3. Wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam:
a. Zona laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
b. Zona Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut sebesar 200 mil laut ke arah terbuka diukur dari garis dasar.