1. SUMBER PEMBIAYAAN USAHA BARU
BAGI SEORANG WIRAUSAHA?
Jawab:
a. Dana Sendiri ( berupa dana
yang diperoleh dari sang pemilik perusahaan )
b. Dana Pinjaman ( berupa dana
yang diperoleh dari modal lain / asing )
c. Dana Gabungan Usaha ( berupa
dana gabungan antara modal sendiri dengan orang / perusahaan lain)
2. TENTANG PEMASARAN LANGSUNG?
Jawab:
Pemasaran Langsung
adalah komunikasi langsung denganpelanggan individu yang dibidik secara seksama
baik untuk memperoleh tanggapan segera maupun membina hubungan pelanggan yang
berlangsung lama.
Pemasaran langsung (direct
marketing) menurut Marketing Strategy (Suyanto.
2007: 219) merupakan sistem pemasaran yang menggunakan saluran
langsung untuk mencapai konsumen dan menyerahkan barang dan jasa kepada
konsumen tanpa melalui perantara pemasaran. Untuk menghasilkan tanggapan dan /
atau transaksi yang dapat diukur pada suatu lokasi.
Pemasaran langsung
menurut Direct Marketing menurut Principleof Advertising
& IMC (Duncan 2002 : 573 ) adalah Ketika Perusahaan ingin menjalin
komunikasi langsung dengan pelanggan,mereka menggunakan strategi komunikasi
langsung dimana lebih bias berinteraksi,database yang memicu proses
komunikasi pemasaran menggunakan media untuk
mendorong respon pelanggan.
3. WARALABA?
Jawab:
Definisi dari franchising atau yang lebih kita kenal dengan
sebutan Waralaba (istilah yang digunakan untuk padanan kata dari franchise oleh
Lembaga Pendidikan dan Pengembangan manajemen) adalah sebagai berikut :
a. Menurut bahasa Prancis, Francishing ( kejujuran atau
kebebasan ) adalah hak-hak untuk menjual suatu barang atau jasa maupun layanan,
b. Franchise (waralaba) secara umum adalah suatu
perjanjian atau persetujuan antara leveransir dan pedagan eceran atau pedagang
besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertam itu memberikan kepada yang
tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan
syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Menurut Pemerintah Indonesia berdasarkan
PP No. 16/1997, adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa.
d. Menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
adalah suatu siatem pendistribusian barang dan jasa kepada pelanggan akhir,
dimana pemilik merk memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
e. Ridwan Khairandi, Franchise mengandung makna “
seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang untuk
menggunakan atau menjual atau membuat sesuatu”.
f.
Juarjir
Sumardi, mengemukakan bahwa Franchise atau waralaba merupakan sistem pemasaran vertical franchising”
g. Jack P. Friedmann, dalam kamusnya “Dictionary of Business Term”
mengemukakan bahwa franchise
adalah suatu izin yang diberikan oleh sebuah perusahaan kepada seseorang atau
kepada suatu perusahaan untuk mengoperasikan suatu outlet retail, makanan atau supermarket dimana
para pihak franchisee
setuju.
h. J. Queen mengemukakan bahwa mem-franchise-kan adalah suatu
metode upaya perluasan pemasaran dan bisnis artinya bisnis yang memperluas
pasar dan distribusi serta pelayanannya dengan membagi bersama standar
pemasaran dan operasional.
i.
Roosen
Hardjowidigno, franchise adalah suatu system usaha yang sudah khas atau
memiliki ciri
Mengenai
bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang
diusahakan, identitas perusahaan (logo,
design, merek,
termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan
operasiona.
Berdasarkan
penjelasan-penjelasan mengenai definisi mengenai waralaba (franchise), maka
dapat disimpulkan bahwa pengertian waralaba (franchise)
adalah suatu bentuk pemberian lisensi, hanya saja tidak tidak dengan pengertian
lisensi yang umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk menggunakan
metode, system, tata cara, prosedur, metode penjualan dan pemasaran, maupun
hal-hal yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta
tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak.
4. MULTI LEVEL
MARKETING?
Jawab:
Menurut
Peter J .Clathier (1994) definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM) adalah
:s uatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada pelanggan
melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor lepas yang
memperkenalkan para distributor berikutnya pendapatan dihasilkan terdiri
dari laba eceran dan laba grosir ditambah dengan pembayaran-pembayaran berdasarkan
penjualan total kelompok yang dibentuk oleh sebuah distributor.
Menurut
David Roller (1995) definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM) adalah s istem melalui mana sebuah induk
perusahaan mendistribusikan barang atau jasanya. Lewat suatu jaringan
orang - orang bisnis yang independen tidak hanya di Amerika Serikat,
tetapi di seluruh dunia. Orang-orang bisnis atau para wiraswatawan
ini kemudian mensponsori orang-orang lain lagi, untuk membantu
mendistribusikan barang dan jasanya, proses orang membantu orang ini bisa
diteruskan lagi lewat satu atau beberapa tingkat pemasukan .
5. BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN WIRAUSAHA?
Jawab:
Dari
pembahasan ini kami akan membahas bagai mana cara membuat suatu perusahan
dengan baik dan benar, memberikan peajaran bagaimana cara menyelesaikan
kewajiban, menentukan modal awal dan masadepan, bagaimana mengendalikan suatu
perusahaan,mempelajari kemampuan manajerial dan tujuan berbisnis.
Bentuk
bentuk kepemilikan bisnis dibagi kedalam beberapa macam jenis yaitu:
1. Perusahaan
perseorangan
2. Persekutuan
3. Persekutuan
terbatas
4. Persekutuan
dengan kewajiban terbatas
5. Persekutuan
terbatas utama
6. Perseroan
7. Perseroan
profesional
8. Usaha
patungan
9. Perseroan S
a
. Perusahaan perseorangan
Perusahan yang
dimiliki dan di kelola oleh satu orang. Usaha dan pemiliknya adalah satu
kesatuan dan sama di mata hukum.
Keunggulan
perusahaan perseorangan:
* mudah dibentuk
* bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai
* inseftif
* kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
* tidak ada pembatas hukum khusus
* mudah dihentikan
* mudah dibentuk
* bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai
* inseftif
* kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
* tidak ada pembatas hukum khusus
* mudah dihentikan
Kelemahan
perusahaan perseorangan:
* kewajiban pribadi tidak terbatas
* keahlian dan kemampuan yang terbatas
* perasaan terisolasi
* keterbatasan ke akses modal
* kurangnya kesinambungan bisnis
* kewajiban pribadi tidak terbatas
* keahlian dan kemampuan yang terbatas
* perasaan terisolasi
* keterbatasan ke akses modal
* kurangnya kesinambungan bisnis
b.
Persekutuan
Persekutuan
dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
persekutuan
adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama yang memiliki
perusahan dengan tujuan untuk menghasilkan laba.
Perjanjian persekutuan standar mencakup hal hal berikut:
1. Nama persekutuan
2. Tujuan bisnis
3. Domisili bisnis
4. Lama persekutuan
5. Nama para sekutu dab alamat resmi mereka.
6. Konstribusi dari masing masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian dan selanjutnya.
7. Perjanjian tentang cara membagi keuntungan maupun kerugin.
8. Prosedur untuk memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru.
9. Kesepakatan distribusi aset jika para sekutu sepakat untuk mengkhiri persekutuan.
10. Penjualan saham anggota persekutuan.
11. Gaji,penarikan dan pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan atau ketidakmampuan dari salah seorang sekutu.
13. Pembubaran persekutuan.
14. Perubahan atau modifikasi perjanjian persekutuan.
Perjanjian persekutuan standar mencakup hal hal berikut:
1. Nama persekutuan
2. Tujuan bisnis
3. Domisili bisnis
4. Lama persekutuan
5. Nama para sekutu dab alamat resmi mereka.
6. Konstribusi dari masing masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian dan selanjutnya.
7. Perjanjian tentang cara membagi keuntungan maupun kerugin.
8. Prosedur untuk memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru.
9. Kesepakatan distribusi aset jika para sekutu sepakat untuk mengkhiri persekutuan.
10. Penjualan saham anggota persekutuan.
11. Gaji,penarikan dan pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan atau ketidakmampuan dari salah seorang sekutu.
13. Pembubaran persekutuan.
14. Perubahan atau modifikasi perjanjian persekutuan.
Keunggulan
persekutuan:
Mudah didirikan, Keahlian yang saling melengkapi,Pembagian laba, Pengumpulan modal yang lebih besar,Kemampuan menarik sekutu terbatas,Sekutu terbatas,Silent partner,Tidak banyak peraturan pemerintah,Fleksibilitas,Tidak terkena pajak pemerintah.
Mudah didirikan, Keahlian yang saling melengkapi,Pembagian laba, Pengumpulan modal yang lebih besar,Kemampuan menarik sekutu terbatas,Sekutu terbatas,Silent partner,Tidak banyak peraturan pemerintah,Fleksibilitas,Tidak terkena pajak pemerintah.
Kelemahan
persekutuan:
kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang,sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang,sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
c.
Firma
Firma adalah
sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang
bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi
sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Keunggulan
firma:
— badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
— Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
— Badan usaha
firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
Kelemahan
firma:
— Apabila salah
seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka
secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
— Jika salah
satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh
anggota yang lain.
d.
CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah
satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang
mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas
Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi,
misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan,
biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu
besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai
Keunggulan
cv:
— Modal yang
dikumpulkan lebih besar
— Lebih mudah
menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah
cukup populer di Indonesia
— Kemampuan
manajemennya lebih besar
— Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
Kelemahan cv:
— Sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
— Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
— Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
Persekutuan
terbatas:
— Bentuk
persekutuan terbatas dan kepemilikannya
— Informasi izin
tertulis persekututan terbatas
Persekutuan
dengan Kewajiban Terbatas (LLP)
Jenis
persekutuan terbatas dimana semua sekutu adalah sekutu terbatas, yang di
beberapa negara bagian harus terdiri atas para profesional.
Persekutuan
Terbatas Utama (MLP)
Persekutuan yang
sahamnya diperdagangkan dibursa saham, seperti perseroan.Struktur bisnis yang
relatif baru.
Perseroan
Perseroan adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Macam macam perseroan:
Macam macam perseroan:
— PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
— PT Garuda Indonesia
(Persero)
— PT Angkasa
Pura (Persero)
— PT Perusahaan
Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
— PT Tambang
Bukit Asam (Persero)
— dll
Perseroan pun
dibagi kedalan 3 macam:
perseroan lokal,
perseroan asing, perseroan luarnegri(alien corporation)).
Sifat sifat
perseroan dibagi kedalam 2 macam yaitu perseroan terbuka dan perseroan
tertutup.
Berikut cara
mendirikan perseroan:
1. Nama
perseroan
2. Pernyatan
tujuan perseroan
3. Jangka waktu
untuk perseroan
4. Nama dan
alamat pendiri
5. Tempat bisnis
6. Jumlah modal
saham yang diperbolehkan
7. Modal yang
disyaratkan pada waktu pendirian perseroan
8. Perjanjian
hak prioritas, jika ada, yang diberikan kepada pemegang saham
9. Pembatasan
pemindahan hak saham
10. Nama dan
alamat dari pejabat dan direktur perseroan
11. Aturan yang
mengatur operasi perusahaan
Keunggulan
perseroan:
— Kewajiban
terbatas dari pemegang saham
— Kemampuan
mengumpulkan modal
— Kemampuan
untuk berlangsung selamanya
— Kepemilikan
yang dapat dipindahkan
Kelemahan perseroan:
— Biaya dan
waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan
— Pajak ganda
— Kemungkinan
merosotnya insentif manajerial
— Persyaratan
hukum dan peraturan pemerintah
— Kemungkinan
pendiri kehilangan kendali perusahaan
Perseroan
s :
Perseroan s
adalah Perseroan yang memikliki karakteristik legal perseroan reguler namun
memiliki keunggulan karena dikenakan pajak seperti persekutuan jika memenuhi
kriteria tertentu.
Kriteria
Perseroan Untuk Memperoleh Status “S”
— Memerlukan
perseroan lokal (domestik
corporation).
— Tidak
diperkenankan adanya orang asing sebagai pememegang saham.
— Hanya dapat
mengeluarkan satu kelas saham biasa.
— Harus
membatasi pemegang sahamnya untuk perorangan.
— Tidak boleh
memiliki lebih dari 100 pemegang saham.
— Kurang dari
25% pendapatan bruto perseroan selama tiga tahun berturut-turut harus dari
sumber pasif
Keunggulan
Perseroran S
— Laba dan rugi
langsung menjadi tanggungan pemegang saham dan pajak pendapatan hanya satu kali
pada tarif
— Menghindari
tarif ganda
Perusahaan
dengan Kewajiban Terbatas (LLC)
Bentuk
kepemilikan yang relatif baru, seperti perseroan S yaitu persilangan antara
persekutuan dan perseroan.LLC tidak terkena banyak persyaratan seperti yang
dikenakan pada perseroan S.
Perseroan
Profesional
Perseroan
profesional dirancang khusus bagi para profesioan, seperti: dokter umum, dokter
gigi, pengacara,akuntan dan lain lain dengan menawarkan keuntungan dari bentuk
kepemilikan perseorangan.
— Bentuk
perusahaan profesional dan kepemilikannya
— Contoh
perseroan profesional
— Keterbatasa
perseroan profesional dibandingkan dengan perseroan standar6. TENTANG RENCANA PEMASARAN?
Jawab:
Definisi dari perencanaan pemasaran strategis menurut Mc
Donald adalah proses manajemen yang mengarah pada perencanaan pemasaran.
Perencanaan ini merupakan urutan logis dan serangkaian aktivitas ke arah
penetapan tujuan pemasaran dan perumusan rencana untuk mencapai tujuannya.
Perencanaan pemasaran adalah penerapan yang sudah direncanakan dari sumber daya
pemasaran untuk mencapai tujuan pemasaran.
Dengan
demikian perencanaan pemasaran merupakan sebuah proses sistematis dalam
merancang dan mengkoordinasi keputusan pemasaran.Rencana pemasaran ini
memberikan fokus bagi pengumpulan informasi, format bagi penyebarluasan
informasi, dan struktur bagi pengembangan dan pengkoordinasian respon strategik
dan taktikal perusahaan.7. SUMBER DAYA MANUSIA BAGI ORGANISASI KEWIRAUSAHAAN?
Jawab:
Definisi Sumber Daya Manusia
Individu-individu dalam organisasi
kerwirausahaan yang dapat memberikan kontribusi atau sumbangan yang berharga
berupa peroduktivitas dari posisi yang mereka pegang untuk mencapai tujuan
sistem organisasi kewirausahaan
Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :
- Perekrutan karyawan
- Seleksi calon karyawan
- Pelatihan karyawan
- Penilaian hasil kerja
SUMBER DARI SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber dari dalam organisasi :
- Karier
- Promosi jabatan
- Rotasi jabatan
Sumber dari luar organisasi :
- Para pesaing
- Badan/agen penempatan kerja
- Lembaga pendidikan
- Mass media informasi
http://id.shvoong.com/business-management/marketing/2179799-definisi-atau-pengertian-multi-level/#ixzz1uZQIlPGf
http://www.ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=652:bentuk-kepemilikan-usaha-edit-mar&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69
http://mycopypast.blogspot.com/2009/09/pengertian-perencanaan-pemasaran.html
http://wandi2305.wordpress.com/2012/03/30/sumber-daya-manusia-bagi-organisasi-kewirausahaan/