Jumat, 18 Mei 2012

TUGAS SOFTSKILL 3 ( KEWIRAUSAHAAN ) :
1. SUMBER PEMBIAYAAN USAHA BARU BAGI SEORANG WIRAUSAHA?

Jawab:
a. Dana Sendiri ( berupa dana yang diperoleh dari sang pemilik perusahaan )
b. Dana Pinjaman ( berupa dana yang diperoleh dari modal lain / asing )
c. Dana Gabungan Usaha ( berupa dana gabungan antara modal sendiri dengan orang / perusahaan lain)

2.  TENTANG PEMASARAN LANGSUNG?

Jawab:
Pemasaran Langsung adalah komunikasi langsung denganpelanggan individu yang dibidik secara seksama baik untuk memperoleh tanggapan segera maupun membina hubungan pelanggan yang berlangsung lama.

Pemasaran langsung (direct marketing) menurut Marketing Strategy (Suyanto. 2007: 219) merupakan sistem pemasaran yang menggunakan saluran langsung untuk mencapai konsumen dan menyerahkan barang dan jasa kepada konsumen tanpa melalui perantara pemasaran. Untuk menghasilkan tanggapan dan / atau transaksi yang dapat diukur pada suatu lokasi.

Pemasaran langsung menurut Direct Marketing menurut Principleof Advertising & IMC (Duncan 2002 : 573 ) adalah Ketika Perusahaan ingin menjalin komunikasi langsung dengan pelanggan,mereka menggunakan strategi komunikasi langsung dimana lebih bias berinteraksi,database yang memicu proses komunikasi pemasaran menggunakan media untuk mendorong respon pelanggan.

    Sedangkan Pemasaran langsung (direct marketing) menurut Principles of Marketing (Kotler - Gary Armstrong. 1996: 53) adalah pemasaran yang menggunakan berbagai media iklan untuk berinteraksilangsung dengan konsumen, biasanya menelepon konsumen untuk mendapat respon langsung.

3. WARALABA?

Jawab:
Definisi dari franchising atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Waralaba (istilah yang digunakan untuk padanan kata dari franchise oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan manajemen) adalah sebagai berikut :
a.       Menurut bahasa Prancis, Francishing ( kejujuran atau kebebasan ) adalah hak-hak untuk menjual suatu barang atau jasa maupun layanan,
b.      Franchise (waralaba) secara umum adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara leveransir dan pedagan eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertam itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
c.       Menurut Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 16/1997, adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
d.      Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, adalah suatu siatem pendistribusian barang dan jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
e.       Ridwan Khairandi, Franchise mengandung makna “ seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang untuk menggunakan atau menjual atau membuat sesuatu”.
f.        Juarjir Sumardi, mengemukakan bahwa Franchise atau waralaba merupakan sistem pemasaran vertical franchising
g.       Jack P. Friedmann, dalam kamusnya “Dictionary of Business Term” mengemukakan bahwa franchise adalah suatu izin yang diberikan oleh sebuah perusahaan kepada seseorang atau kepada suatu perusahaan untuk mengoperasikan suatu outlet retail, makanan atau supermarket dimana para pihak franchisee setuju.
h.      J. Queen mengemukakan bahwa mem-franchise-kan adalah suatu metode upaya perluasan pemasaran dan bisnis artinya bisnis yang memperluas pasar dan distribusi serta pelayanannya dengan membagi bersama standar pemasaran dan operasional.
i.         Roosen Hardjowidigno, franchise adalah suatu system usaha yang sudah khas atau memiliki ciri
Mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, design, merek, termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan operasiona.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan mengenai definisi mengenai waralaba (franchise), maka dapat disimpulkan bahwa pengertian waralaba (franchise) adalah suatu bentuk pemberian lisensi, hanya saja tidak tidak dengan pengertian lisensi yang umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk menggunakan metode, system, tata cara, prosedur, metode penjualan dan pemasaran, maupun hal-hal yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak.

4. MULTI LEVEL MARKETING?

Jawab:
Menurut Peter J .Clathier (1994)  definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM)  adalah :s uatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada  pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor  lepas yang memperkenalkan para distributor berikutnya  pendapatan dihasilkan terdiri dari laba eceran dan laba grosir  ditambah dengan pembayaran-pembayaran berdasarkan penjualan  total kelompok yang dibentuk oleh sebuah distributor.

Menurut David Roller (1995) definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM) adalah s istem melalui mana sebuah induk perusahaan  mendistribusikan barang atau jasanya. Lewat suatu jaringan orang - orang bisnis yang independen tidak hanya di Amerika Serikat, tetapi  di seluruh dunia. Orang-orang bisnis atau para wiraswatawan ini  kemudian mensponsori orang-orang lain lagi, untuk membantu  mendistribusikan barang dan jasanya, proses orang membantu  orang ini bisa diteruskan lagi lewat satu atau beberapa tingkat  pemasukan .

Berdasarkan dari defmisi atau pengertian tesebut diatas dapat disimpulkan bahwa  Multi Level Marketing merupakan suatu metode menjual barang / jasa secara  langsung (direct selling) kepada konsumen melalui jaringan yang dikembangkan  oleh distributor yang memperkenalkan distributor berikutnya, di mana keuntungan  dibagi atas jaringan di bawahnya.

5. BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN WIRAUSAHA?

Jawab:
Dari pembahasan ini kami akan membahas bagai mana cara membuat suatu perusahan dengan baik dan benar, memberikan peajaran bagaimana cara menyelesaikan kewajiban, menentukan modal awal dan masadepan, bagaimana mengendalikan suatu perusahaan,mempelajari kemampuan manajerial dan tujuan berbisnis.

Bentuk bentuk kepemilikan bisnis dibagi kedalam beberapa macam jenis yaitu:
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan
3. Persekutuan terbatas
4. Persekutuan dengan kewajiban terbatas
5. Persekutuan terbatas utama
6. Perseroan
7. Perseroan profesional
8. Usaha patungan
9. Perseroan S

a . Perusahaan perseorangan
Perusahan yang dimiliki dan di kelola oleh satu orang. Usaha dan pemiliknya adalah satu kesatuan dan sama di mata hukum.
Keunggulan perusahaan perseorangan:
* mudah dibentuk
* bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai
* inseftif
* kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
* tidak ada pembatas hukum khusus
* mudah dihentikan
Kelemahan perusahaan perseorangan:
* kewajiban pribadi tidak terbatas
* keahlian dan kemampuan yang terbatas
* perasaan terisolasi
* keterbatasan ke akses modal
* kurangnya kesinambungan bisnis

b. Persekutuan
Persekutuan dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
persekutuan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama yang memiliki perusahan dengan tujuan untuk menghasilkan laba.
Perjanjian persekutuan standar mencakup hal hal berikut:
1. Nama persekutuan
2. Tujuan bisnis
3. Domisili bisnis
4. Lama persekutuan
5. Nama para sekutu dab alamat resmi mereka.
6. Konstribusi dari masing masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian dan selanjutnya.
7. Perjanjian tentang cara membagi keuntungan maupun kerugin.
8. Prosedur untuk memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru.
9. Kesepakatan distribusi aset jika para sekutu sepakat untuk mengkhiri persekutuan.
10. Penjualan saham anggota persekutuan.
11. Gaji,penarikan dan pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan atau ketidakmampuan dari salah seorang sekutu.
13. Pembubaran persekutuan.
14. Perubahan atau modifikasi perjanjian persekutuan.
Keunggulan persekutuan:
Mudah didirikan, Keahlian yang saling melengkapi,Pembagian laba, Pengumpulan modal yang lebih besar,Kemampuan menarik sekutu terbatas,Sekutu terbatas,Silent partner,Tidak banyak peraturan pemerintah,Fleksibilitas,Tidak terkena pajak pemerintah.
Kelemahan persekutuan:
kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang,sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.

c. Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Keunggulan firma:
— badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
— Semua keputusannya diambil bersama-sama.
— Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
Kelemahan firma:
— Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
— Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

d. CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai

Keunggulan cv:
— Modal yang dikumpulkan lebih besar
— Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
— Kemampuan manajemennya lebih besar
— Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
Kelemahan cv:
— Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
— Kelangsungan hidupnya tidak menentu
— Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan

Persekutuan terbatas:
— Bentuk persekutuan terbatas dan kepemilikannya
— Informasi izin tertulis persekututan terbatas

Persekutuan dengan Kewajiban Terbatas (LLP)
Jenis persekutuan terbatas dimana semua sekutu adalah sekutu terbatas, yang di beberapa negara bagian harus terdiri atas para profesional.

Persekutuan Terbatas Utama (MLP)
Persekutuan yang sahamnya diperdagangkan dibursa saham, seperti perseroan.Struktur bisnis yang relatif baru.

Perseroan
Perseroan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Macam macam perseroan:
— PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
— PT Garuda Indonesia (Persero)
— PT Angkasa Pura (Persero)
— PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
— PT Tambang Bukit Asam (Persero)
— dll
Perseroan pun dibagi kedalan 3 macam:
perseroan lokal, perseroan asing, perseroan luarnegri(alien corporation)).
Sifat sifat perseroan dibagi kedalam 2 macam yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup.
Berikut cara mendirikan perseroan:
1. Nama perseroan
2. Pernyatan tujuan perseroan
3. Jangka waktu untuk perseroan
4. Nama dan alamat pendiri
5. Tempat bisnis
6. Jumlah modal saham yang diperbolehkan
7. Modal yang disyaratkan pada waktu pendirian perseroan
8. Perjanjian hak prioritas, jika ada, yang diberikan kepada pemegang saham
9. Pembatasan pemindahan hak saham
10. Nama dan alamat dari pejabat dan direktur perseroan
11. Aturan yang mengatur operasi perusahaan
Keunggulan perseroan:
— Kewajiban terbatas dari pemegang saham
— Kemampuan mengumpulkan modal
— Kemampuan untuk berlangsung selamanya
— Kepemilikan yang dapat dipindahkan
Kelemahan perseroan:
— Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perseroan
— Pajak ganda
— Kemungkinan merosotnya insentif manajerial
— Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
— Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan
Perseroan s :
Perseroan s adalah Perseroan yang memikliki karakteristik legal perseroan reguler namun memiliki keunggulan karena dikenakan pajak seperti persekutuan jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria Perseroan Untuk Memperoleh Status “S”
— Memerlukan perseroan lokal (domestik corporation).
— Tidak diperkenankan adanya orang asing sebagai pememegang saham.
— Hanya dapat mengeluarkan satu kelas saham biasa.
— Harus membatasi pemegang sahamnya untuk perorangan.
— Tidak boleh memiliki lebih dari 100 pemegang saham.
— Kurang dari 25% pendapatan bruto perseroan selama tiga tahun berturut-turut harus dari sumber pasif
Keunggulan Perseroran S
— Laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham dan pajak pendapatan hanya satu kali pada tarif
— Menghindari tarif ganda

Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (LLC)
Bentuk kepemilikan yang relatif baru, seperti perseroan S yaitu persilangan antara persekutuan dan perseroan.LLC tidak terkena banyak persyaratan seperti yang dikenakan pada perseroan S.

Perseroan Profesional
Perseroan profesional dirancang khusus bagi para profesioan, seperti: dokter umum, dokter gigi, pengacara,akuntan dan lain lain dengan menawarkan keuntungan dari bentuk kepemilikan perseorangan.
— Bentuk perusahaan profesional dan kepemilikannya
— Contoh perseroan profesional
— Keterbatasa perseroan profesional dibandingkan dengan perseroan standar


6. TENTANG RENCANA PEMASARAN?

Jawab:
Definisi dari perencanaan pemasaran strategis menurut Mc Donald adalah proses manajemen yang mengarah pada perencanaan pemasaran. Perencanaan ini merupakan urutan logis dan serangkaian aktivitas ke arah penetapan tujuan pemasaran dan perumusan rencana untuk mencapai tujuannya. Perencanaan pemasaran adalah penerapan yang sudah direncanakan dari sumber daya pemasaran untuk mencapai tujuan pemasaran.
  Dengan demikian perencanaan pemasaran merupakan sebuah proses sistematis dalam merancang dan mengkoordinasi keputusan pemasaran.Rencana pemasaran ini memberikan fokus bagi pengumpulan informasi, format bagi penyebarluasan informasi, dan struktur bagi pengembangan dan pengkoordinasian respon strategik dan taktikal perusahaan.


7. SUMBER DAYA MANUSIA BAGI ORGANISASI KEWIRAUSAHAAN?


Jawab:
Definisi Sumber Daya Manusia
Individu-individu dalam organisasi kerwirausahaan yang dapat memberikan kontribusi atau sumbangan yang berharga berupa peroduktivitas dari posisi yang mereka pegang untuk mencapai tujuan sistem organisasi kewirausahaan
Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :
  1. Perekrutan karyawan
  2. Seleksi calon karyawan
  3. Pelatihan karyawan
  4. Penilaian hasil kerja
SUMBER DARI SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber dari dalam organisasi :
  • Karier
  • Promosi jabatan
  • Rotasi jabatan
Sumber dari luar organisasi :
  • Para pesaing
  • Badan/agen penempatan kerja
  • Lembaga pendidikan
  • Mass media informasi
  Sumber :




http://yunimbum.wordpress.com/2010/11/25/waralaba-dan-perkembangannya-di-indonesia-baik-lokal-maupun-asing/

http://id.shvoong.com/business-management/marketing/2179799-definisi-atau-pengertian-multi-level/#ixzz1uZQIlPGf

http://www.ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=652:bentuk-kepemilikan-usaha-edit-mar&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69

http://mycopypast.blogspot.com/2009/09/pengertian-perencanaan-pemasaran.html

http://wandi2305.wordpress.com/2012/03/30/sumber-daya-manusia-bagi-organisasi-kewirausahaan/